Eks Driver Ojol yang Rudapaksa Siswi SMA Terancam Penjara 15 Tahun Dan Rp 5 M, Ini Keterangan Polisi

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Panji Yudantama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi meringkus eks driver Maxim Gorontalo tersangka rudapaksa (pemerkosaan/pelecehan) siswi SMA.

Tersangka bernama Wawan Usman, eks driver Maxim Gorontalo. Sementara korbannya adalah siswi yang saat itu ia antar pulang.

Terhitung nyaris dua bulan kasus Wawan Usman eks driver Maxim Gorontalo diproses oleh kepolisian.

Wawan Usman baru diringkus Polisi Gorontalo pada Februari 2023, sedangkan laporannya masuk sejak Desember 2022.

Wawan Usman atau WU sebelumnya tidak dapat dihubungi karena melarikan diri. Ia pun dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kini setelah diringkus, WU terancam dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar.

Baca: Oknum Driver Maxim Gorontalo Diringkus Polisi Setelah 2 Bulan Buron, Kasus Rudapaksa Penumpang

AKP Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo mengungkapkan, sejak dilaporkan pada akhir Desember 2022 lalu, WU tidak bisa dihubungi. Ia melarikan diri.

"Setelah kejadian ketika kamu melakukan penyelidikan tersangka sudah tidak berada di Gorontalo," kata AKP Yunike Bakrie.

Beruntung, tersangka berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.

"Dia bersembunyi di kebun, tapi bukan di keluarganya. Dia hanya pernah bekerja di situ," ujar Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo.

Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik WU.

Lalu barang bukti dari korban di antaranya satu miniset, celana dalam, rok lipit-lipit, jilbab, satu kemeja pramuka, dan satu celana piyama.

"(Itu semua) pakaian yang dikenakan korban saat itu.” kata Yunike, “kebetulan korban masih memakai pakaian sekolah," kata Yuni.

Baca: Kisah Pilu Siswi Madrasah Meninggal seusai Dirudapaksa Teman, Polisi Sempat Tak Proses Laporan

Adapun pemicu pemerkosaan itu menurutnya, hanya karena Wawan tidak bisa menahan nafsunya saat mengantar korban pulang ke rumah.

"Karena saat itu hujan deras, tersangka mengaku kedinginan akhirnya munculah keinginan dia melakukan perbuatan tersebut," Yuni.

Masuk DPO

Sebelumnya, Wawan Usman masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan WU sebagai tersangka.

Kata Wahyu, pihaknya sudah menerbitkan surat surat perburuan pelaku dengan nomor : DPO/02/II/2023/ Ditreskrimum pada tanggal 16 Februari 2023.

“Untuk saat ini perkara sudah dalam tahap penyidikan, sehubungan dengan terlapor yang masih dalam pencarian sudah ditetapkan tersangka dan diterbitkan dalam daftar pencarian orang ,” kata Wahyu, Selasa (21/2/2023).

Kronologinya, WU disebut menjemput penumpang pada Desember 2022 tersebut. Namun, ia justru melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan.

WU melakukannya di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Saat itu korban meminta WU mengantarnya ke rumah.

“Itu pada saat korban dalam perjalanan menuju rumah,” tambah Wahyu.

Baca: Merasa Tak Bersalah saat Rudapaksa 2 Anak Kandung, Aksi Ayah di Bandung Bermodus Edukasi Seksual

Sejauh ini, Polda Gorontalo kata Wahyu, sudah meminta keterangan korban, lalu pelapor, serta sejumlah saksi.

Sebelumnya Polda Gorontalo telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada 19 Desember 2022.

Maxim Indonesia menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan oknum drivernya.

Arkam Suprapto, Public Relations Specialist Maxim Indonesia menjelaskan, telah menghubungi pihak korban.

Selain itu, pihaknya juga mengambil langkah tegas serta menempuh upaya hukum.

"Pihak Maxim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban, " kata Arkam, Rabu (22/2/2023).

Maxim Indonesia menyebut, langsung memblokir akun tersangka bernama Wawan Usman tersebut pada 19 Desember 2022.

“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam memberikan data milik mitra pengemudi atas nama mitra pengemudi yang telah disebutkan sebelumnya, " tukas dia beberapa waktu lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunGorontalo.com dengan judul: Oknum Driver Maxim Gorontalo Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Terancam Penjara 15 Tahun Denda Rp 5 Miliar

 

# Oknum Ojek Online # rudapaksa # Kasus asusila # Gorontalo

Sumber: Tribun Gorontalo
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda