Regional
Oknum Driver Maxim Gorontalo Diringkus Polisi Setelah 2 Bulan Buron, Kasus Rudapaksa Penumpang
TRIBUN-VIDEO.COM - Resmob Polda Gorontalo berhasil meringkus Wawan Usman, Driver ojek online setelah buron selama dua bulan.
Oknum driver Maxim Gorontalo ini diburu polisi karena kabur usai melakukan tindak pelecehan seksual (rudapaksa) terhadap penumpangnya.
Wawan Usman diringkus di luar daerah. Ia melarikan diri usai dilaporkan oleh korban.
"Setelah kejadian ketika kami melakukan penyelidikan tersangka sudah tidak berada di Gorontalo," kata AKP Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo saat konferensi pers di Aula Bid Humas Polda Gorontalo Senin 27/2/2023.
Tersangka berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
"Dia bersembunyi di kebun, tapi bukan di keluarganya dia hanya pernah bekerja di situ," ujar Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo.
Baca: Modus Tagih Utang, Oknum Driver Ojol Ini Nekat Lecehkan Pelanggannya, Pelaku Beraksi di Rumah Korban
Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik Wawan Usman.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik korban di antaranya satu miniset, celana dalam, rok lipit-lipit, jilbab, satu kemeja pramuka, dan satu celana piyama.
"Pakaian yang dikenakan korban saat itu, yang kebetulan korban masih memakai pakaian sekolah," katanya.
Adapun motif dari perbuatan tersangka yaitu nafsu yang tidak tertahankan.
"Karena saat itu hujan deras, tersangka mengaku kedinginan akhirnya munculah keinginan dia melakukan perbuatan tersebut," tutupnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar.
Sebelumnya, oknum driver ojek online (ojol) Maxim Gorontalo itu diburu polisi.
Polisi menetapkan driver itu sebagai tersangka pencabulan terhadap penumpang.
Aksi pencabulan diduga dilakukan akhir Desember 2022 lalu. Namun, tersangka sulit ditangkap.
Tersangka berinisial WU (35) tersebut rupanya melarikan diri entah ke mana.
Hingga polisi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan WU sebagai tersangka.
Baca: Viral Pria Mengaku sebagai Oknum Polisi Melakukan Kekerasan pada Driver Ojol
Kata Wahyu, pihaknya sudah menerbitkan surat surat perburuan pelaku dengan nomor : DPO/02/II/2023/ Ditreskrimum pada tanggal 16 Februari 2023.
“Untuk saat ini perkara sudah dalam tahap penyidikan, sehubungan dengan terlapor yang masih dalam pencarian sudah ditetapkan tersangka dan diterbitkan dalam daftar pencarian orang ,” kata Wahyu, Selasa (21/2/2023).
Kronologinya, WU disebut menjemput penumpang pada Desember 2022 tersebut. Namun, ia justru melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan.
WU melakukannya di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Saat itu korban meminta WU mengantarnya ke rumah.
“Itu pada saat korban dalam perjalanan menuju rumah,” tambah Wahyu.
Sejauh ini, Polda Gorontalo kata Wahyu, sudah meminta keterangan korban, lalu pelapor, serta sejumlah saksi.
Sebelumnya Polda Gorontalo telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada 19 Desember 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunGorontalo.com dengan judul: Buron Selama 2 Bulan, Oknum Driver Maxim Gorontalo Diringkus Polisi
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: Tribun Gorontalo
Live Update
2 Ayah di Gorontalo Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga Remaja, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
4 hari lalu
Live Update
Polisi Ungkap Identitas 4 Pelaku Pengroyokan Anggota LSM di Gorontalo di Jalan GORR
5 hari lalu
Live Update
Puskesmas Tibawa Gorontalo Diduga Terlantarkan Pasien Lakalantas, Tidur di Luar Gedung
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.