Menko Polhukam Mahfud Minta Mario Anak Pejabat Pajak Dijerat Pasal dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: Riko Pulanggeni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Menko Polhukam, Mahfud MD sepakat jika Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) dijerat pasal yang lebih berat.

Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Baca: Cerita Sekuriti Green Permata Dengar Wanita Teriak Minta Tolong saat Mario Dandy Aniaya David

Baca: Shane Lukas Bongkar AGH Pacar Mario Dandy Ikut Rekam Penganiayaan dan Tidak Menolong Korban

Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.

Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soroti Kasus Mario dan Rafael Alun Trisambodo, ini Pesan Mahfud MD untuk Polri dan KPK

# Mahfud MD # Mario Dandy Satriyo # Penganiayaan # Hukuman

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda