TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Kabupaten Garut telah menetapkan penyakit difteri menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).
Penetapan KLB ini telah tercantum dalam Surat Keputusan Bupati (Kepbup) Garut pada tanggal 20 Februari 2023.
Hal ini ditetapkan setelah merebaknya kasus penyakit difteri.
Difteri merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri Corynebacterium Diphteriae.
Baca: Waspadai Lidah yang Berubah Warna Jadi Putih Bisa Jadi Tanda Adanya Bakteri, Kenali Gejalanya
Baca: Bahaya Mandi Terlalu Sering Bisa Picu Kulit Kering & Hilangkan Bakteri Baik, Ini Efek Sampingnya
Gejalanya ditandai dengan batuk akut, demam, lemas, dan pembengkakan kelenjar getah bening selaput lendir.
Dikutip dari CDC, bakteri difteri menyebar dari orang ke orang, biasanya melalui tetesan pernapasan, seperti batuk atau bersin.
Orang juga bisa terkena difteri karena menyentuh luka terbuka atau borok yang terinfeksi.
(Tribun-Video/TribunKesehatan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal Apa Itu Difteri, Penyakit yang Ditetapkan jadi KLB di Garut
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.