TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diduga tak akan dihukum mati meski majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonisnya hukuman mati.
Dugaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD.
Keyakinan Mahfud ini didasarkan pada akan diberlakukannya KUHP baru atau Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2026 mendatang.
Dalam KUHP baru tersebut, kata dia, termuat pasal yang memungkinkan vonis mati yang telah dijatuhkan turun menjadi hukuman seumur hidup apabila seorang terpidana mati dianggap berkelakuan baik.
Di samping itu, lanjut Mahfud MD, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh Ferdy Sambo di antaranya banding maupun kasasi sehingga masih ada kemungkinan putusan berubah.
Akan tetapi, lanjut dia, vonis hukuman mati yang telah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama tersebut penting sebagai bukti formal. (*)
Baca: MURKA Ferdy Sambo Divonis Mati, Nikita Mirzani Beri Kritikan: Hanya Tuhan yang Berhak Cabut Nyawa!
Baca: Bak Bela Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Murka bakal Datangi Haters Bharada E, Tak Terima Dinilai Pansos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.