TRIBUN-VIDEO.COM - Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menyampaikan bahwa kemungkinan Richard Eliezer bisa bebas pada Juni 2023.
Menurut Edwin kemungkinan tersebut bisa didapatkan dari menghitung pemotongan masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022.
Baca: Angin Segar bagi Karier Richard Eliezer, LPSK Ingin Pekerjakan Asalkan Ada Izin dari Kapolri
Di samping itu, LPSK akan mengajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard memperoleh remisi tambahan sebagai justice collaborator selama 2/3 masa tahanan.
Dengan demikian, menurut Edwhin sehingga pada bulan Juni nanti, Richard sudah bisa dibebaskan.
Dikutip dari Kompas.com (17/6) pada kesempatan lainnya, Edwin menjelaskan ada tiga jenis remisi yang diketahui berlaku di Indonesia.
Pertama, remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.
Baca: Seusai Hirup Udara Bebas, Richard Eliezer Berpotensi Kerja Bareng Mbak-mbak LPSK yang Mengawalnya
Kedua, remisi khusus yang diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri, dan hari kemerdekaan.
Ketiga, adanya remisi tambahan, satu hal yang spesial dari remisi tambahan ini bisa diperoleh oleh justice collaborato
Oleh karena itu, ia yakin Eliezer bisa lebih cepat keluar tahanan jika melihat putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LPSK Sampaikan Juni 2023 Eliezer Bisa Bebas
# Bharada E # Pembunuhan Brigadir J # LPSK # Richard Eliezer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.