LPSK Sebut Bharada E Bisa Bebas pada Juni 2023 Mendatang

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Edwin Partogi, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) pada terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer menyampaikan bahwa kemungkinan Richard Eliezer bisa bebas pada Juni 2023.

Menurut Edwin kemungkinan tersebut bisa didapatkan dari menghitung pemotongan masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022.

Baca: Angin Segar bagi Karier Richard Eliezer, LPSK Ingin Pekerjakan Asalkan Ada Izin dari Kapolri

Di samping itu, LPSK akan mengajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard memperoleh remisi tambahan sebagai justice collaborator selama 2/3 masa tahanan.

Dengan demikian, menurut Edwhin sehingga pada bulan Juni nanti, Richard sudah bisa dibebaskan.

Dikutip dari Kompas.com (17/6) pada kesempatan lainnya, Edwin menjelaskan ada tiga jenis remisi yang diketahui berlaku di Indonesia.

Pertama, remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.

Baca: Seusai Hirup Udara Bebas, Richard Eliezer Berpotensi Kerja Bareng Mbak-mbak LPSK yang Mengawalnya

Kedua, remisi khusus yang diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri, dan hari kemerdekaan.

Ketiga, adanya remisi tambahan, satu hal yang spesial dari remisi tambahan ini bisa diperoleh oleh justice collaborato

Oleh karena itu, ia yakin Eliezer bisa lebih cepat keluar tahanan jika melihat putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LPSK Sampaikan Juni 2023 Eliezer Bisa Bebas

# Bharada E # Pembunuhan Brigadir J # LPSK # Richard Eliezer

Sumber: Warta Kota
   #Richard Eliezer   #Bharada E   #LPSK   #vonis
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda