TRIBUN-VIDEO.COM - Ibu Richard Eliezer alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang membeberkan alasan dirinya tidak menghadiri sidang vonis terhadap sang anak yang digelar, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Rynecke mengungkapkan ketidakhadiran dirinya bersama sang suami, Sunandag Yunus Lumiu merupakan permintaan dari Richard Eliezer.
Hal itu disampaikan Richard saat Rynecke dan Yunus mengunjungi sang anak dua hari sebelum sidang vonis yaitu Senin (13/2/2023).
"Makannya dia sudah bilang kan waktu dua hari lalu, saya sama bapaknya mengunjungi dia. Dia sudah bilang 'mama papa tidak usah datang ke pengadilan, ya. Nonton saja dari rumah," ujarnya dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
Menurutnya, permintaan Richard itu lantaran tidak ingin melihat Rynceke dan Yunus sedih ketika vonis dijatuhkan oleh hakim lebih berat.
"Dia tidak ingin lihat kami sedih, sakit, bersusah hati. Jadi karena terlalu baik. Mungkin dia tidak mau kami mendengar hasil putusannya."
Baca: Rayakan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Keluarga Bharada E Sujud Syukur Doa Bersama di Rumah Paman
"Jadi dia pikir, jangan-jangan putusannya tinggi terus menyakiti hati kami berdua. Jadi dia bilang tidak usah datang," jelasnya.
Sebelumnya, terlihat orang tua Bharada E sempat datang ke PN Jakarta Selatan saat Bharada E menjalani sidang.
Contohnya saat agenda sidang pembacaan duplik oleh tim penasihat hukum Bharada E sebagai respons terhadap replik jaksa penuntut umum (JPU) pada 2 Februari 2023.
Pada saat itu, Rynecke dan Yunus tampak duduk di barisan depan sebelah kiri di ruang siang utama PN Jakarta Selatan didampingi oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.
Bahkan, ada beberapa pengunjung yang mendekati Rynecke dan Yunus serta meminta berfoto bersama.
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim.
Vonis ini jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU yang meminta agar Richard dihukum 12 tahun penjara.
Baca: Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Keluarga Bharada E Bersujud di Kaki Keluarga Brigadir J Sambil Nangis
Pada amar putusan vonis ini, hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yaitu hubungan dengan Brigadir J tidak dihargai oleh Richard.
Sementara untuk hal yang meringankan, hakim mengatakan ada enam poin yaitu Richard adalah saksi pelaku dalam persidangan, sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, masih berusia muda.
Serta, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ditambah keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard.
Pada kesempatan yang sama, hakim juga mengungkapkan pertimbangan lain yaitu Richard sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Tak hanya itu, pertimbangan eksternal lainnya yaitu permohonan Amicus Curiae oleh pengamat hukum hingga aliansi-aliansi hukum di Indonesia juga menjadi bahan hakim menjatuhkan vonis kepada Bharada E.
Baca: Anaknya Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Bharada E Ucap Terima Kasih pada Jokowi dan Mahfud MD
Sebagai informasi, selain Bharada E, vonis juga telah diumumkan terhadap empat terdakwa lain, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu meminta dihukum penjara seumur hidup.
Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.
Lalu Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.
Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Orang Tua Bharada E Sebut Tidak Hadir ke Sidang Vonis karena Permintaan sang Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.