Detik-detik Kerusuhan seusai Sidang Vonis, LPSK Tarik untuk Selamatkan Bharada E

Editor: Fitriana SekarAyu

Video Production: Khoerunnisak

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kericuhan terjadi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai mejelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan setelah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pantauan Kompas.com di lokasi, kerusuhan terlihat sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer. Sejumlah awak media dan pendukung turut masuk ke ruang sidang tersebut.

Membludaknya pengunjung dan awak media membuat pagar pembatas antara pengunjung sidang dan terdakwa pun roboh.

Baca: Bibi Brigadir J Tak Terima Vonis Bharada E, Beda Respons dengan Rosti Simanjuntak

Area tempat terdakwa pun bisa dimasuki oleh pengunjung. “Ini momen, ini momen,” ujar seorang fotografer yang tidak mendapatkan foto saat vonis dibacakan.

Gontok-gontokan antara awak media dan petugas keamanan sempat terjadi. Pengamanan Dalam atau Pamdal PN Jakarta Selatan akhirnya dipisahkan lantaran cekcok dengan awak media.

“Tenang-tenang nanti kita kasih kesempatan,” kata koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menenangkan situasi tersebut.

Sementara pendukung Richard Eliezer bersorak lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Baca: Kata Kamaruddin Terkait Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E atas Kasus Brigadir J: Eliezer Itu Terpaksa

Ajudan Ferdy Sambo itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim.

Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Vonis Richard Eliezer, Terjadi Kericuhan di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan"

# vonis # Bharada E # Brigadir J # LPSK # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda