Minggu, 11 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Kata Kamaruddin Terkait Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E atas Kasus Brigadir J: Eliezer Itu Terpaksa

Kamis, 16 Februari 2023 10:36 WIB
TribunWow.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sorakan gembira ramai terdengar ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Hakim Ketua menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E yang berperan menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca: Media Asing Sorot Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim: Mencoreng Institusi Polri di Dunia Internasional

Dikutip TribunWow dari Kompastv, vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Bharada E yakni selama 12 tahun.

Seusai sidang berakhir, Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak buka suara menanggapi vonis ringan tersebut.

Baca: Mahfud MD Berikan Pujian untuk Hakim di Perkara Sambo Cs: Mereka Perhatikan Akal Sehat Publik

Kamaruddin menyatakan pihak keluarga memahami bahwa Bharada E bukan lah dalang ataupun otak yang menginginkan kematian Brigadir J.

Kamaruddin lalu memberikan pesan kepada masyarakat bahwa keinginan publik agar hukuman Bharada E diringankan telah dikabulkan.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kuasa Hukum Brigadir J Komentari Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E: Eliezer Itu Terpaksa

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Bharada E # Kamaruddin Simanjuntak # Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: TribunWow.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved