JAUH DARI TUNTUTAN JAKSA, Inilah Reaksi Kejagung atas Vonis 1,5 Tahun Bharada E

Editor: Ghozi LuthfiRomadhon

Reporter: Dhea Andika Rizqi

Video Production: Nur Rohman Urip

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis hukuman yang dijatuhkan pada Richard Eliezer diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menjatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Atas hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan reaksinya terkait putusan tersebut.

Ketut Sumedana mengatakan bahwa sampai saat ini jaksa belum menentukan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi vonis Richard Eliezer.

Kejaksaan masih akan mempertimbangkan akan mengajukan banding atau tidak.

Ia menyebut bahwa pihaknya masih akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum.

Baca: Ternyata Richard Eliezer Belum Aman! Masih Berpeluang Dihukum Berat Jika Hal Ini Terjadi

Mereka juga masih memperhatikan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut.

"Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut," katanya, Rabu (15/2/2023).

Tak hanya mempelajari putusan, Kejaksaan juga akan mempertimbangkan pemberian maaf dari keluarga Brigadir J pada Richard.

Selain itu, mereka juga memperhatikan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang di masyarakat terkait putusan itu.

"Mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujarnya.

Pertimbangan itu dilakukan sembari menunggu langkah lanjutan dari pihak kuasa hukum maupun Richard Eliezer sendiri.

"Sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan," kata Ketut.

Baca: 4 Hal yang Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Satu Hal Ini yang Memberatkan

Diketahui sebelumnya, bahwa kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy menyebut bahwa pihaknya menerima apa yang sudah menjadi putusan hakim.

Ia dan kliennya sudah sepakat untuk menerima putusan apabila divonis kurang dari lima tahun penjara.

Oleh sebab itu, pihak terdakwa Richard Eliezer tak akan mengajukan upaya hukum banding.

(Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Reaksi Jaksa Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mungkinkah Ajukan Banding ? 

Host: Alexa Dhea
VP: Nur Rohman Urip


# kejagung # vonis richard eliezer # bharada e

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda