Rabu, 14 Mei 2025

4 Hal yang Meringankan Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Richard Eliezer, Satu Hal Ini yang Memberatkan

Rabu, 15 Februari 2023 20:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.

Editor: Srihandriatmo Malau
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved