Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Keterangan Jujur meski Alat Bukti Terbatas Jadi Titik Terang

Editor: bagus gema praditiya sukirman

Reporter: Ariska Nur Choirina

Video Production: Rania Amalia Achsanty

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) divonis pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Mendengar vonis dari Majelis Hakim, Richard Eliezer terlihat lega dan bersyukur.

Ia juga tampak mengusap wajahnya dengan menggunakan kedua tangannya.

Baca: Buntut Vonis Bharada E Berujung Ricuh, Pagar Batas Pengunjung Ruang Sidang PN Jakarta Selatan Rubuh

Diketahui sebelumnya, vonis pada Richard Eliezer ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 12 tahun.

Menurut hakim anggota, Alimin Ribut Sujono, dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan.

Bahkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.

Namun keterangan Richard Eliezer telah menciptakan titik terang perkara hilangnya nyawa korban Brigadir J.

Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis sesuaian dengan alat bukti yang tersisa, hingga sangat membantu perkara terungkap.

Baca: BELUM RESMI! Bharada E Masih Berpotensi Bisa Dihukum Berat, Inilah Harapan Kuasa Hukum Richard

"Terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten dan logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Richard Eliezer dinilai mengambil sikap jujur meski menempatkan dirinya dalam posisi yang membahayakan jiwanya.

"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ungkap hakim. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim: Keterangan Logis Bharada E Bantu Ungkap Perkara Meski Alat Bukti Terbatas

# Bharada E # Pembunuhan Brigadir J # Vonis # PN Jaksel

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda