Terkini Nasional
Buntut Vonis Bharada E Berujung Ricuh, Pagar Batas Pengunjung Ruang Sidang PN Jakarta Selatan Rubuh
TRIBUN-VIDEO.COM - Kericuhan terjadi seusai majelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kericuhan tersebut mengakibatkan pagar pembatas penonton di dalam ruang sidang rubuh.
Diketahui Bharada E divonis satu tahun enam bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis tersebut dibacakan pada hari ini Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca: BELUM RESMI! Bharada E Masih Berpotensi Bisa Dihukum Berat, Inilah Harapan Kuasa Hukum Richard
Baca: Dampak Hukuman Ringan Bharada E! Pakar Hukum Pidana Sebut akan Ada Domino Hukum di Indonesia
Puluhan penonton memadati ruang sidang dan bersorak haru seusai vonis dijatuhkan.
Pengunjung dan awak media berdesakan di dalam ruang sidang saat vonis tersebut dijatuhkan.
Mereka berdesakan dan saling dorong di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kegaduhan itu membuat petugas kewalahan hingga mengakibatkan pembatas pengunjung rubuh. (Tribun-Video.com/Tribuntangerang.com)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pagar Batas Pengunjung Roboh di Ruang Sidang PN Jaksel setelah Vonis Bharada E
# Bharada E # PN Jaksel # Sidang # Pembunuhan Brigadir J
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribun Tangerang
Tribunnews Update
Nasib Sopir Taksi Online usai Ngamuk di Tol JORR hingga Rusak Spion Mobil, Berujung Ditangkap Polisi
1 hari lalu
Tribunnews Update
Kronologi Sopir Taksi Online Ngamuk hingga Rusak Mobil di Tol JORR, Emosi Tak Diberi Jalan
1 hari lalu
Terkini Nasional
Akhirnya Ada Hasil! Tuntutan Dipenuhi, Massa Buruh Indomaret Bubar dari Gedung Kemnaker RI
5 hari lalu
Tribunnews Update
Selebgram Penganiaya Maut WNA Brunei di Blok M Jaksel Ditangkap Polisi, Hantam Korban Pakai Botol
6 hari lalu
Tribunnews Update
CCTV Detik detik WNA Brunei Tewas Dianiaya Pakai Botol Kaca oleh Selebgram di Blok M Jaksel
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.