Terkini Nasional
Buntut Vonis Bharada E Berujung Ricuh, Pagar Batas Pengunjung Ruang Sidang PN Jakarta Selatan Rubuh
TRIBUN-VIDEO.COM - Kericuhan terjadi seusai majelis hakim membacakan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Kericuhan tersebut mengakibatkan pagar pembatas penonton di dalam ruang sidang rubuh.
Diketahui Bharada E divonis satu tahun enam bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Vonis tersebut dibacakan pada hari ini Rabu (15/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca: BELUM RESMI! Bharada E Masih Berpotensi Bisa Dihukum Berat, Inilah Harapan Kuasa Hukum Richard
Baca: Dampak Hukuman Ringan Bharada E! Pakar Hukum Pidana Sebut akan Ada Domino Hukum di Indonesia
Puluhan penonton memadati ruang sidang dan bersorak haru seusai vonis dijatuhkan.
Pengunjung dan awak media berdesakan di dalam ruang sidang saat vonis tersebut dijatuhkan.
Mereka berdesakan dan saling dorong di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan.
Kegaduhan itu membuat petugas kewalahan hingga mengakibatkan pembatas pengunjung rubuh. (Tribun-Video.com/Tribuntangerang.com)
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Pagar Batas Pengunjung Roboh di Ruang Sidang PN Jaksel setelah Vonis Bharada E
# Bharada E # PN Jaksel # Sidang # Pembunuhan Brigadir J
Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto
Sumber: Tribun Tangerang
Live Update
Akses Ragunan Lumpuh di H+2 Lebaran, Pengunjung Tinggalkan Kendaraan dan Pilih Jalan Kaki
Senin, 23 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tirana Australia Chaos, Demonstan Lempar Molotov Di Pawai Anti-Rama Polisi Balas Tembakan Meriam Air
Senin, 23 Maret 2026
Selebritis
LEBARAN PERTAMA TANPA VIDI ALDIANO, Orangtua Ungkap Perbedaannya: Tak Ada Tema, Tukang Ide Meninggal
Sabtu, 21 Maret 2026
Saksi Kata
Ini Bukan Keadilan! Ibu Fandi Menangis Histeris seusai Anaknya Divonis 5 Tahun
Jumat, 20 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Ramadhan di Blok M, Kuliner Viral Tetap Diserbu meski Harus Antre Berjam-jam
Rabu, 18 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.