Lebih Ringan dari Tuntutan 12 Tahun dari JPU, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Editor: winda rahmawati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dilansir dari tribunnews.com, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca: Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Breaking News: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Sumber: Tribunnews.com
   #Bharada E   #vonis   #Tuntutan Jaksa   #JPU
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda