TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada persidangan Senin (13/2/2023).
Dalam persidangan yang disiarkan secara live tersebut terlihat bahwa Hakim Wahyu tidak menatap mata Sambo saat menjatuhkan vonis.
Baca: Perjuangan Cari Keadilan Berbuah Manis, Bibi Brigadir J Lega dengan Vonis 4 Terdakwa Ferdy Sambo Cs
Dikutip TribunWow dari tvone, sikap ini dinilai oleh pakar sebagai tanda bahwa Hakim Wahyu memiliki beban mental.
Analisis ini disampaikan oleh Guru besar Hukum Pidana Universtias Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho.
Baca: Kapan Ferdy Sambo akan Dieksekusi? Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Beberkan Jawabannya
Prof. Hibnu menegaskan bahwa gestur menatap mata dari hakim kepada terdakwa merupakan hal yang penting.
Menurut keterangan Prof. Hibnu, ekspresi menatap mata penting untuk meyakinkan bahwa terdakwa salah.
Ekspresi ini harus diperlihatkan mulai dari hakim, jaksa penuntut umum (JPU) hingga penasihat hukum.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Pakar Soroti Gestur Hakim Tak Tatap Mata Sambo saat Berikan Vonis Hukuman Mati: Padahal Penting
# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Vonis mati # Putri Candrawathi # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.