Terkini Nasional
Kapan Ferdy Sambo akan Dieksekusi? Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Beberkan Jawabannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan brigadir Yosua, Senin lalu (13/2).
Hakim menilai Ferdy Sambo sah dan meyakinan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang penjara seumur hidup,
Dari keputusan vonis tersebut, membuat publik bertanya tanya kapan pastinya sang terdakwa Ferdy Sambo bakal dieksekusi.
Melansir dari Tribunnews.com, Selasa (14/2/2023) ahli hukum sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo coba memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Adapun pelaksanan ekseusi dilakukan setelah terdakwa sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau pasti.
Baca: Vonis Mati yang Dijatuhkan ke Ferdy Sambo Tuai Kritikan, Peneliti Nilai Hukuman Langgar Hak Hidup
Artinya putusan tersebut, telah final karena tidak ada upaya hukum dari terdakwa maupun pihak lawan perkara.
"Sampai berkekuatan hukum tetap, terus nanti eksekutornya jaksa, tergantung jaksa," kata Hery dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/2/2023).
Adapun dalam hal ini Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Setelah ini, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi jika merasa tidak puas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, jika Ferdy Sambo masih merasa tidak puas terhadap hasil banding, maka ia bisa mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Selama pengajuan banding hingga kasasi dilakukan, maka vonis yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Artinya, Ferdy Sambo belum bisa dieksekusi hukuman mati jika belum ada keputusan inkracht.
Baca: 7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Mati Oleh Hakim, Salah Satunya Coreng Institusi Polri
"Inkracht, atau puncaknya putusan ada di kasasi," ucap Hery.
Adapun waktu pelaksanaan atau eksekusi pada terpidana mati ini merupakan wewenang dari kejaksaan.
Kejaksaan akan berkoordinasi dengan personel Satuan Brimob Polri serta lembaga permasyarakatan (lapas) untuk melakukan eksekusi.
"hukuman mati itu akan dilakukan jaksa, kemudian jaksa akan diperbantukan oleh Brimob, juga akan berkoordinasi dengan pihak lapas, karena terpidana ada di lapas."
"Jadi, koordinasi dari tiga institusi yakni kejaksaan, kepolisian dan lapas."
"Masalah waktunya merupakan wewenang dari eksekutor, dalam hal ini adalah jaksa. Tapi yang jelas ada jeda waktu sebelum akhirnya di eksekusi mati, waktu untuk bertemu keluarga dan lain sebagainnya," ucap Hery.
Hery menuturkan, setelah putusan Inkracht tidak ada batasan waktu maksimal kejaksaan mengeluarkan tanggal eksekusi mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Penjelasan Lengkap Ahli Hukum Soal Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Setelah Divonis Hukuman Mati
# Ferdy Sambo # hukuman mati # Brigadir Yosua # JPU
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribun Sumsel
LIVE UPDATE
Tuntutan JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Kasus Mutilasi 3 Wanita di Pariaman Ditunda Lagi
Rabu, 22 April 2026
Terkini Nasional
Noel Ebenezer Lontarkan Tuntutan Keras di Sidang K3, Minta Irvian Bobby Dijatuhi Hukuman Mati
Senin, 20 April 2026
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
Jumat, 17 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Debat Panas Kuasa Hukum Noel Vs JPU Usai Terdakwa Irvian Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota Kasus K3
Kamis, 16 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mantan Terdakwa Kasus Demo Agustus 2025 Ajukan Kontra Memori Kasasi, Minta MA Tolak Permohonan JPU
Senin, 13 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.