Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Nasional

7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Mati Oleh Hakim, Salah Satunya Coreng Institusi Polri

Rabu, 15 Februari 2023 08:55 WIB
Tribun Manado

TRIBUN-VIDEO.COM - Suasana ruang sidang vonis Ferdy Sambo langsung riuh saat hakim menjatuhkan hukuman mati, Senin (13/2/2023).

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tegas memberikan putusan tersebut.

Ada sekitar 7 poin yang menjadi alasan hakim untuk menjatuhkan vonis tersebut.

Pun menegaskan tak ada hal yang dapat meringankan terdakwa.

Baca: Keluarga Ferdy Sambo Kecewa, Akan Ajukan Banding atas Vonis Mati, Berikut Sikap Keluarga Brigadir J

banyak pihak yang senang dengan putusan tersebut, kecuali keluarga Ferdy Sambo dan para pendukungnya.

hakin tetap berpegang teguh pada keputusan mereka, dan mempersilakan Ferdy Sambo dan kuasa hukumya untuk melakukan upaya hukum lain.

Ada waktu selama tujuh hari untuk mereka mengajkan banding ke PengadilanTinggi DKI Jakarta, lalu kasasi ke MA jika diperlukan.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, masih mempunyai waktu tujuh hari buat mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi, usai divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Aturan mengenai upaya banding itu diatur dalam pada Pasal 67, Pasal 233 s/d Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut Pasal 67 KUHAP, terdakwa atau jaksa penuntut umum (JPU) berhak mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Jika mengajukan banding, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jika Ferdy Sambo tidak sepakat dengan putusan banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sedangkan batas waktu pengajuan banding dari Ferdy Sambo dan kuasa hukumnya diatur selama tujuh hari setelah pembacaan vonis.

"Hanya permintaan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) boleh diterima oleh Panitera Pengadilan Negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan," demikian isi Pasal 233 ayat (2) KUHAP.

Akan tetapi, menurut KUHAP, meskipun JPU dan terdakwa beserta kuasa hukum sudah meneken akta pernyataan banding dan berkas perkara banding sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi, permohonan banding itu masih bisa dicabut. Hal itu diatur dalam Pasal 235 ayat (1) dan (2) KUHAP.

Jika terdakwa menolak putusan dan ingin mengajukan banding, tetapi dalam tenggang waktu tujuh hari itu dia berubah pikiran dan menerima, keputusan akhir tetap menerima vonis dan putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, keputusan pengadilan tingkat pertama akan berkekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu tujuh hari itu terlampaui.

Adapun pada Pengadilan Tinggi, putusan akan berkekuatan hukum tetap setelah tenggang waktu 14 hari sejak putusan terlampaui.

Baca: Tak Ada yang Bisa Meringankan? Ini Sederet Fakta yang Jadi Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Hal itu sesuai dengan Pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 245 ayat (1) jo. Pasal 226 ayat (2) KUHAP.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu menyatakan, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

Pertama, perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Kedua, perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

Ketiga, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Keempat, perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Keenam, perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.

Ketujuh, Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

"Hal meringankan: tidak ada hal meringankan dalam perkara ini," ucap Hakim Wahyu. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Berikut 7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Mati Oleh Hakim, Tak Ada Hal Meringankan

# Ferdy Sambo # institusi Polri # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # divonis mati # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Tribun Manado

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved