TRIBUN-VIDEO.COM - Penasihat Hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan bahwa kliennya menginginkan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis ringan dibandingkan terdakwa lainnya.
Selain keluarga Brigadir J menghendaki vonis ringan terhadap Richard, UU LPSK yakni UU 31 tahun 2014 Pasal 10a juga menunjukkan adanya penanganan khusus yang dapat diberikan terhadap terdakwa yang berperan sebagai Justice Collaborator.
Baca: Kapan Ferdy Sambo akan Dieksekusi? Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Beberkan Jawabannya
Pasal tersebut berisi 'saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan'.
Martin Simanjuntak juga menyebut vonis 13 tahun terhadap Ricky Rizal dapat dijadikan acuan bahwa Richard seharusnya mendapatkan vonis lebih ringan dari angka itu.
Baca: 7 Hal Memberatkan Ferdy Sambo Hingga Divonis Mati Oleh Hakim, Salah Satunya Coreng Institusi Polri
Namun jika vonisnya 10 tahun, menurut Martin, angka tersebut masih tergolong kurang ringan karena seharusnya faktor pemberian maaf dari keluarga korban dan UU LPSK turut dipertimbangkan untuk vonis jauh lebih ringan.
Ia menilai, permintaan maaf Richard yang telah diterima oleh keluarga Brigadir J dapat menjadi hal yang meringankan bagi pemuda itu, sehingga vonisnya mungkin saja di bawah 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J, Richard Eliezer Diharapkan Dapat Vonis di Bawah 5 Tahun
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Richard Eliezer # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.