Tak Ada yang Bisa Meringankan? Ini Sederet Fakta yang Jadi Alasan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

Editor: Tri Hantoro

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, resmi divonis hukuman mati.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (13/2/2023).

Dalam sidang tersebut, Hakim Wahyu mengatakan tak ada unsur yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo.

Menurut hakim, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan sejumlah kejahatan.

Yakni, pertama, melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudan yang mengabdi selama tiga tahun.

Tindakan Ferdy Sambo telah meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, Ferdy Sambo diyakini telah membuat kegaduhan dan keresahan di masyarakat.

Apalagi, sebelumnya Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yang tak pantas melakukan pembunuhan berencana.

Akibat perbuatan Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri pun turut terseret dalam kasus ini. (*)

Sumber: Tribunnews.com
   #hakim   #vonis   #Ferdy Sambo
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda