Divonis Lebih Berat, Hakim Sebut Kuat Maruf Berperan Amankan Lokasi Kematian Yosua di Duren Tiga

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM- Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhi vonis Kuat Maruf lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni berupa penjara selama 15 tahun.

Dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (14/2) majelis hakim menyebut Kuat berperan penting dalam kematian Yosua.

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut majelis hakim anggota, Morgan Simanjuntak, dalam kasus tersebut Kuat maruf berperan untuk menyiapkan dan mengamankan lokasi pembunuhan.

Baca: Divonis 2 Kali Lipat dari Tuntutan JPU, Kuat Maruf Tatap Tajam Hakim Wahyu dan Gerakkan Bibir

Yakni, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Menurut Morgan, adanya fakta tersebut diperkuat lantaran Kuat Maruf sempat menutup pintu utama.

Selain itu, Kuat Maruf juga menutup pintu balkon yang ada di lantai dua.

"Terdakwa tanpa dikomando telah menutup pintu gorden dan di lantai 1 telah melakukan hal yang sama yang maksudnya tentu untuk mengamankan situasi agar di rumah dinas Duren Tiga tidak diketahui orang luar," terang Morgan.

Lalu, menurut saksi Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto, sempat mengatakan ke Kuat Maruf perihal kondisi rumah Duren Tiga.

Pada Juli lalu pihaknya menyatakan rumah dinas tersebut sudah bersih dan tak dikunci dan sudah siap digunakan.

Baca: Respons Ibunda Brigadir J Seusai Sidang Putusan Terhadap Kuat Maruf, Gembira dan Bersyukur

"Ternyata saksi Duryanto mengatakan rumah TKP duren tiga sudah bersih siap digunakan yang menunjukkan terdakwa berperan dalam menyiapkan tempat serta mengamankan situasi lokasi tempat menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat," sambungnya.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Kuat Maruf harus bertanggung jawab.

Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari sebelumnya.

Pasalnya menurut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Kuat Maruf terbukti secara sah bersalah.

Pihaknya turut serta untuk melakukan perencanaan untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

Atas hal tersebut, Kuat Maruf dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Sebut Kuat Maruf Berperan Siapkan dan Amankan Lokasi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga

# Kuat Maruf divonis 15 tahun # vonis kuat maruf # Sidang Kuat Maruf # Sidang pembunuhan Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda