TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf telah resmi divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Dilansir TribunWow.com, vonis itu dibacakan Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat Maruf dianggap terbukti turut serta dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Dikutip dari TribunWow.com, sidang tersebut turut dihadiri keluarga Brigadir J, termasuk sang ibu, Rosti Simanjuntak.
Baca: Seusai Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Langsung Serahkan Buku Hitam ke Pengacaranya
Baca: [FULL] Sidang Vonis Ricky Rizal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Jatuhkan 13 Tahun Penjara
Baca: Harapan Trisha Eungelica seusai Ferdy Sambo Dihukum Mati dan Putri Divonis 20 Tahun Penjara
Terlihat Rosti Simanjuntak kembali membawa foto mendiang sang anak, seperti saat sidang vonis Ferdy Sambo pada Senin (13/2/2023).
Seusai pembacaan vonis, Kuat Ma'ruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya.
Terlihat tim kuasa hukum berusaha menenangkan Kuat Maruf.
Seusai sidang, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur atas vonis terhadap Kuat Maruf.
Ia dan keluarga lega setelah Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun. (Tribun-Video.com/TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Kuat Maruf Resmi Divonis 15 Tahun Penjara atas Pembunuhan Brigadir J, Ini Respons Rosti Simanjuntak
Host: Dhanti Wahyu
VP: Allamsyah Yusuf Kurniawan
# divonis # penjara #ibu brigadir j # hukuman # Kuat Maruf
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.