Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

[FULL] Sidang Vonis Ricky Rizal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Jatuhkan 13 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2023 16:57 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya, Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara.

Nasibnya sama seperti Kuat Ma'ruf yang dihukum lebih berat, yakni dari hukuman 8 tahun penjara menjadi hukuman 15 tahun bui.

Sementara, terdakwa Ferdy Sambo juga dihukum lebih berat, yakni dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi divonis 20 tahun pidana penjara dari tunututan 8 tahun penjara dari JPU.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

#putricandrawathi #bharadae #kuatmaruf #brigadiryosua #rickyrizal #sidang #cctv #pnjaksel #pengadilan #sidangsambo #brigadirj #sambo #ferdysambo #brigadirjoshua #vonissambo #vonisputri

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ricky Rizal   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved