Masih Bisa Banding, Pakar Hukum Sebut KUHP Baru soal Pidana Mati Tak Bisa Diterapkan di Kasus Sambo

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Tia Kristiena

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J terjadi saat sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru ditetapkan.

Dengan begitu, maka kata Abdul Fickar, ketetapan yang ada di dalam KUHP Baru tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Baca: Ibunda Brigadir J Buka Suara Terkait Vonis Ferdy Sambo: Tuhan Telah Tunjukkan Mukjizatnya

Pernyataan Abdul Fickar ini sekaligus merespons perihal adanya mekanisme pidana percobaan 10 tahun terhadap terpidana mati yang tertuang dalam KUHP baru.

Di mana dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa terpidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.

Baca: Respons Mahfud MD terkait Vonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo

Menurut Abdul Fickar, jika ketetapan itu diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap legalitas.

Sebab kata dia, KUHP yang baru ditetapkan tersebut tidak berlaku mundur mengikuti waktu terjadinya perkara.

Meski demikian, Abdul Fickar menyebut kalau proses hukum terhadap Ferdy Sambo belum berkekuatan hukum tetap.

Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu masih memiliki upaya hukum lanjutan melalui banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru soal Pidana Mati Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Ferdy Sambo


# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Vonis mati

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda