Ibunda Brigadir J Buka Suara Terkait Vonis Ferdy Sambo: Tuhan Telah Tunjukkan Mukjizatnya

Editor: Wening Cahya Mahardika

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengatakan Tuhan telah menunjukkan mukjizatnya melalui perantara majelis hakim yang mengabulkan harapan keluarga dengan menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo.

"Tuhan telah nyatakan mukjizatnya melalui perpanjangan tangannya hakim sebagai utusan di muka bumi ini, mereka telah memberikan harapan kami sesuai perbuatan Sambo yang mendapat putusan vonis yaitu hukuman mati," kata Rosti sambil menangis, seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Rosti pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim dan publik, serta media yang telah mengungkap serta mengawal perkara pembunuhan anaknya.

"Saya sangat berterima kasih kepada para hakim maupun publik, maupun media," katanya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Baca: Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Bersalah atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J.

Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan dari jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Dihukum Mati, Ibunda Brigadir J: Tuhan Tunjukkan Mukjizatnya


# Ibunda Brigadir J # Brigadir J # vonis Ferdy Sambo # Mukjizat

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda