Terkini Nasional
Bukti yang Mendasari Vonis Mati Ferdy Sambo, Hakim sebut FS Tembak Brigadir J Pakai Sarung Tangan
TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo resmi divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo disimpulkan ikut melakukan pembunuhan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun sempat menjabarkan sejumlah bukti yang menguatkan tudingan tersebut.
Baca: Begini Ekspresi Putri Candrawathi seusai Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Hakim
Di antaranya adalah hasil penyelidikan melalui uji balistik dan sejumlah barang bukti yang disita dari rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Barang sitaan tersebut meliputi persediaan sarung tangan hitam serta sejumlah senjata api, magasin dan peluru milik Ferdy Sambo.
Adapun dalam pemeriksaan di TKP dan tubuh korban, ditemukan selongsong peluru yang identik dengan milik Ferdy Sambo tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta tersebut, majelis hakim menarik kesimpulan bahwa Ferdy Sambo ikut melakukan pembunuhan pada Brigadir J.
Baca: Ferdy Sambo Sudah Siap Dapat Hukuman Paling Tinggi, Tapi Tidak Ikhlas Dihukum Mati
VP: Mellinia Pranandari
# Ferdy Sambo # sidang vonis # hukuman mati # pembunuhan # Brigadir J
Video Production: Mellinia Pranandari Putri Kristianto
Sumber: TribunWow.com
Live Update
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan TNI di Sentani, 40 Adegan Diperagakan Para Tersangka
2 hari lalu
Live Update
Live Update Siang: Penggerebekan Gudang Sianida Ilegal, Keberangkatan 123 CJH Bangkalan Tertunda
2 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Kronologi Guru SD Tewas Bersimbah Darah di Kubu Raya, Dirampok & Ditikam Tetangga Disabilitas
3 hari lalu
Live Tribunnews Update
Tampang Remaja Disabilitas yang Habisi Nyawa Guru SD di Kubu Raya Usai Kepergok Rampok Rumah Korban
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.