TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun untuk Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Setelah dijatuhi hukuman, Putri tampak tak menangis seperti sidang-sidang sebelumnya.
Istri Ferdy Sambo itu hanya memberikan tatapan lesu hingga nafas yang tampak terengah-engah.
Pembacaan vonis terhadap Putri Candrawathi itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2).
Saat akan dibacakan vonis, Putri diminta untuk berdiri oleh majelis hakim.
Baca: Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dianggap Berakting saat Ngaku Jadi Korban Pelecehan?
Hakim menilai bahwa Putri secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Maka dari itu, hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.
Setelah mendengar vonis, Putri yang masih dalam posisi berdiri itu tampak terengah-engah.
Setelah diminta duduk oleh hakim, Putri tampak menatap lesu para majelis hakim yang ada di hadapannya.
Ia juga sesekali terlihat memejamkan mata setelah mendengar vonis tersebut.
Setelah sidang ditutup, Putri langsung didampingi oleh kuasa hukumnya untuk meninggalkan ruang sidang.
Diketahui, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang dijatuhkan Jaksa.
Di mana jaksa sebelumnya menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca: Bernyali Jatuhkan Vonis Mati pada Ferdy Sambo, Berikut Profil Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso
(Tribun-Video.com)
# Majelis Hakim # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # sidang vonis # Putri Candrawathi # pembunuhan # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.