Tribunnews Update
Divonis 20 Tahun Penjara, Putri Candrawathi Dianggap 'Berakting' saat Ngaku Jadi Korban Pelecehan?
TRIBUN-VIDEO.COM - Putri Candrawathi divonis hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam mempertimbangkan putusannya hakim memperhatikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan bagi Putri dalam perkara ini.
Satu di antara hal yang memberatkan Putri ialah istri Ferdy Sambo itu tidak mengakui kesalahannya tetapi justru memposisikan diri sebagai korban pelecehan seksual.
Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Senin (13/2) majelis hakim mengatakan dalam hal yang memberatkan Putri ialah ia merupakan istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus pusat Bhayangkari sebagai bedahara umum.
Baca: GAGAL FOKUS! Gaya Rambut Mullet Kekinian Ferdy Sambo Jadi Penampilannya saat Dengar Vonis Mati
Di mana seharusnya Putri bisa menjadi tauladan dan contoh untuk anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.
Kemudian, Putri disebut sudah mencoreng nama baik organisasi istri polisi Bhayangkari.
Selain itu, Putri juga diketahui berbelit-belit dan tidak terus terang di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
Dalam hal ini, Putri disebut tidak mengakui kesalahan namun justru memposisikan diri sebagai korban.
Dengan kata lain, hakim tidak mempercayai adanya pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo tersebut.
Baca: Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Kekasih Brigadir J Merasa Lega dan Bersyukur
Lebih lanjut, perbuatan Putri ini berdampak dan membuat kerugian yang besar kepada berbagai pihak baik materiil maupun moril.
Bahkan karena perbuatannya ini Putri sudah memutus masa depan banyak personil anggota kepolisian.
Majelis hakim dalam perkara ini menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman bagi Putri.
Oleh sebab itu, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.
Di mana vonis ini lebih besar dari tuntutan jaksa yang menjatuhi hukuman delapan tahun penjara. (Tribun-Video.com)
Host: Alexa Dhea
VP: Jalu Setyo Nugroho
# vonis # 20 Tahun Penjara # Putri Candrawathi # akting # Korban Pelecehan
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribun Video
Live Update
Majelis Hakim PN Pangkalpinang Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Lahan 1.500 Hekatre di Bangka Barat
Rabu, 30 April 2025
Live Update
UINSU Kena Skandal! Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pelecehan Asisten Dosen, Ayah Korban Buka Suara
Rabu, 30 April 2025
Selebritis
Pengacara Hotman Paris Ungkap Kejanggalan Vonis Cerai Baim Wong dan Paula Verhoeven
Sabtu, 19 April 2025
VIRAL NEWS
Ali Muhtarom Jadi Tersangka Suap Vonis Lepas, Susunan Majelis Hakim Tom Lembong Diganti
Selasa, 15 April 2025
Viral News
2 Korban Pelecehan Baru oleh Dokter PPDS Cabul Unpad Ternyata Pasien di RSHS Bandung
Jumat, 11 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.