TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Ferdy Sambo resmi divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo disimpulkan ikut melakukan pembunuhan pada Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pun sempat menjabarkan sejumlah bukti yang menguatkan tudingan tersebut.
Baca: Begini Ekspresi Putri Candrawathi seusai Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara oleh Hakim
Di antaranya adalah hasil penyelidikan melalui uji balistik dan sejumlah barang bukti yang disita dari rumah pribadi di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Barang sitaan tersebut meliputi persediaan sarung tangan hitam serta sejumlah senjata api, magasin dan peluru milik Ferdy Sambo.
Adapun dalam pemeriksaan di TKP dan tubuh korban, ditemukan selongsong peluru yang identik dengan milik Ferdy Sambo tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta tersebut, majelis hakim menarik kesimpulan bahwa Ferdy Sambo ikut melakukan pembunuhan pada Brigadir J.
Baca: Ferdy Sambo Sudah Siap Dapat Hukuman Paling Tinggi, Tapi Tidak Ikhlas Dihukum Mati
VP: Mellinia Pranandari
# Ferdy Sambo # sidang vonis # hukuman mati # pembunuhan # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.