Hari Ini Hakim Akan Bacakan Vonis Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, Dihukum Berat atau Ringan?

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Febi Frandika

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (14/2/2023).

Sidang hari ini digelar untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf.

Adapun untuk agenda sidangnya kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, yakni pembacaan vonis atau putusan dari majelis hakim kepada kedua terdakwa.

"Hari Selasa 14 Feb 2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, (agenda) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim, Ibunda Yosua: Sesuai Harapan Kami

Sidang kedua terdakwa tersebut rencana akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Mekanisme pembacaan putusannya sendiri akan dilakukan secara bergilir sesuai dengan ketetapan majelis hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Baca: Jadi Kasus Besar, Seusai Divonis Mati karena Bunuh Ajudannya, Ferdy Sambo Diliput 3 Media Asing

Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari ini, Giliran Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang Divonis Bergiliran oleh Majelis Hakim

 

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Kuat Maruf # Ricky Rizal # Brigadir J # Vonis Hakim

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda