Minggu, 11 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Jadi Kasus Besar, Seusai Divonis Mati karena Bunuh Ajudannya, Ferdy Sambo Diliput 3 Media Asing

Selasa, 14 Februari 2023 07:19 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Ferdy Sambo tak hanya menggemparkan masyarakat Indonesia.

Dunia pun turut menyoroti kasus pembunuhan yang dilakukan oleh polisi jenderal bintang dua itu terhadap ajudannya, Brigadir J.

Bahkan seusai divonis mati tiga media asing tak luput ikut memberitakan hal tersebut.

Baca: HAKIM TERPAKSA VONIS MATI FERDY SAMBO! IPW Sebut Ada Tekanan dari Publik hingga Hakim Tertekan

Tiga media asing yang memberitakannya yaitu AFP, Channel News Asia, dan Straits Times.

Ketiganya mencantumkan judul bahwa Ferdy Sambo dihukum karena kasus pembunuhan, terhadap mantan ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

AFP kantor berita asal Perancis ini memasang judul High-ranking Indonesia police official sentenced to death for murder.

Dijelaskan pula Ferdy Sambo adalah jenderal bintang dua dan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Media yang didirikan pada 1835 di Paris ini juga memberitakan, ibu Brigadir J turut hadir di persidangan membawa foto anaknya.

Mereka juga menyoroti teriakan penonton sidang saat vonis Ferdy Sambo dibacakan.

Kemudian Channel News Asia media asal Singapura mengutip isi vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Mati, Keluarga Brigadir Yosua di Bahar Jambi Bersorak Haru

Tak lupa media tersebut juga mencantumkan secara singkat kronologi awal kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.

Satu lagi media Singapura yang memberitakan Ferdy Sambo divonis hukuman mati adalah The Straits Times.

Media itu membuka beritanya dengan menyebutkan, kasus Ferdy Sambo membuat Kepolisian Indonesia semakin disorot seusai dugaan impunitas dan korupsi.

Mereka juga menyoroti vonis Ferdy Sambo ini lebih berat dari penjara seumur hidup yang dituntut jaksa.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hakim Ketua Sebut Tidak Ada Faktor yang Meringankan Hukuman

Mengakhiri pemberitaan, Straits Times menjabarkan kronologi pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Media Asing Beritakan Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

# TRIBUNNEWS UPDATE # Ferdy Sambo # Vonis mati # media asing # pembunuhan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved