Kata Pakar Hukum Pidana soal KUHP Baru, Nilai Pidana Mati Tidak Bisa Diterapkan di Kasus Ferdy Sambo

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Riko Pulanggeni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J terjadi saat sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ditetapkan.

Dengan begitu, maka kata Abdul Fickar, ketetapan yang ada di dalam KUHP Baru tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

Pernyataan Abdul Fickar ini sekaligus merespons perihal adanya mekanisme pidana percobaan 10 tahun terhadap terpidana mati yang tertuang dalam KUHP baru.

Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Bersalah atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Di mana dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa terpidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.

"Kasus Sambo itu terjadi sebelum disahkannya KUHP baru, karena itu dakwaannya pasal 340 jo (subsider, red) pasal 338 KUHP. Artinya KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus FS," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapannya, Selasa (14/2/2023).

Menurut Abdul Fickar, jika ketetapan itu diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap legalitas.

Baca: Keluarga Brigadir J Bersorak hingga Berjoget Ferdy Sambo Divonis Mati: Mati Kau Sambo!

Sebab kata dia, KUHP yang baru ditetapkan tersebut tidak berlaku mundur mengikuti waktu terjadinya perkara.

"Jika diterapkan melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa diberlakukan mundur," ucapnya.

Meski demikian, Abdul Fickar menyebut kalau proses hukum terhadap Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu masih memiliki upaya hukum lanjutan melalui banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali (PK).

"Belum inkracht, FS masih bisa banding dan kasasi. Dan jika ada bukti baru yang belum diperiksa juga bisa PK peninjauan kembali. Jadi masih lama inkracht nya. Perkara pidana itu inckracht jika sudah tidak ada lagi upaya hukum," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Pidana: KUHP Baru soal Pidana Mati Tidak Bisa Diterapkan pada Kasus Ferdy Sambo

 

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Vonis mati # Brigadir J

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda