Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati! Sesuai Harapan Keluarga Brigadir J Majelis Hakim Wujudkan Keadilan

Editor: Tri Hantoro

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Niken Pratiwi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Menurut majelis hakim sidang PN Jaksel, perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pasalnya majelis hakim menilai tak ada hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” jelas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Adapun vonis yang diberikan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo sesuai dengan apa yang diharapkan keluarga Briagdir J.

Sebelumnya, ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap Ferdy Sambo divonis dengan hukuman maksimal, yakni vonis mati.

Baca: Hakim Sidang Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J, Bukan karena Pelecehan Seksual

Baca: Suasana Sidang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Hadir Bawa Foto Almarhum Brigadir J di PN Jaksel

Lantaran, tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo menurut Rosti Simanjuntak sangatlah keji dan tidak manusiawi.

"Buat FS (Ferdy Sambo) karena dia sudah berbuat pembunuhan yang sangat jahat atau sangat tidak manusiawi secara keji." terang Rosti.

"Di sana terpenuhi pasal 340 sesuai dengan KUHP yaitu pembunuhan berencana hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati," jelas Rosti Simanjuntak.

Sementara, istri Sambo yakni Putri Candrawathi diharapkan mendapat hukuman seberat-beratnya.

Pasalnya, Putri disebut menjadi penyebab Sambo melakukan pembunuhan terhadap sang putra kesayangannya.

(Tribun-Video.com/Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati!", 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda