Terkini Nasional
Hakim Sidang Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati ke Brigadir J, Bukan karena Pelecehan Seksual
TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo menilai Brigadir J tak pernah lakukan kekerasan seksual ke Putri Candrawathi.
Kemungkinan yang terjadi, sikap Brigadir J yang dianggap membuat perasaan Putri Candrawathi terluka dan sakit hati.
Adapun pernyataan tersebut diungkapkan oleh Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (13/2/2023).
Dikutip dari Kompas.com, menurut Hakim Iman Wahyu Santosa, adapun alasan tersebut lantaran tak ada bukti tindakan kekerasan seksual yang dialami Putri.
"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," terang Wahyu Iman.
"Sehingga terhadap adanya alasan demikian, patut dikesampingkan," jelas Wahyu Iman.
Kemudian, pertimbangan lainnya, hakim mengungkapkan Sambo sempat mengatakan peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi di Magelang hanya ilusi.
Baca: Ibu Brigadir J Sujud Syukur setelah Mendengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Baca: Suasana Sidang Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Hadir Bawa Foto Almarhum Brigadir J di PN Jaksel
Adapun pernyataan tersebut sempat diungkapkan saksi Sugeng Putut Wicaksono.
Kala itu, Sugeng Putut Wicaksono pernah berulang kali diingatkan Ferdy Sambo, yakni perihal pelecehan seksual hanyalah ilusi.
"Menimbang bahwa, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," tutur Wahyu Iman.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, hari ini Senin (13/2).
Adapun Ferdy Sambo juga turut menjalani sidang pada hari ini.
Namun, sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar secara terpisah.
Dalam tuntutan sebelumnya Putri Candrawathi divonis penjara selama delapan tahun.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara selama seumur hidup.
Jaksa menilai para terdakwa telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Tribun-Video.com/Kompas.com).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Nilai Putri Candrawathi Sakit Hati Mendalam ke Brigadir J"
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Kompas.com
Live Update
Mahasiswa Unigal Ciamis Ditangkap, Diduga Lecehkan Belasan Anak di Bawah Umur
4 hari lalu
To The Point
Penyanyi Dangdut Muda Asal Jember Laporkan Pemilik Karaoke atas Pelecehan Seksual di Kamar Mandi
6 hari lalu
Tribunnews Update
Ngadu ke Prabowo, Wamenaker Tantang Jenderal yang Diduga Bekingi Pelecehan Eks Rektor Univ Pancasila
6 hari lalu
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Pengakuan Mengejutkan Andika Ngesot Tersangka Rudapkasa Pelajar, Sebut Saling Suka Satu Sama Lain
Selasa, 29 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.