Terkini Nasional
Ibu Brigadir J Sujud Syukur setelah Mendengar Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menjatuhi vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Mengadili menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja secara semestinya dan dilakukan dengan cara bersama-sama.”
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum dalam perkara lain,” kata hakim.
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, ibu Brigadir J, Rosti Simanjutak langsung menangis dan bersujud sambil memeluk foto sang anak seusai mendengarkan putusan vonis dari hakim Wahyu.
Pada persidangan ini, Rosti didampingi oleh kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak dan kakak Brigadir J.
Baca: Berikut Pertimbangan Hakim Jatuhi Ferdy Sambo Hukum Mati pada Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Beberapa kali, Rosti tampak terisak sambil memeluk foto sang anak dengan kakak Brigadir J.
Setelah itu, tangis Rosti masih terlihat saat keluar dari ruang sidang sambil didampingi Kamaruddin.
Sebagai informasi, vonis kepada Ferdy Sambo lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.
Namun terkait hal yang meringankan dan memberatkan, hakim memiliki kesamaan dengan JPU.
Adapun tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberiktan keterangan di persidangan.
Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.
Baca: Tanggapan Vera Simanjuntak sang Kekasih Brigadir J Mendengar Vonis Mati Ferdy Sambo
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Selain Ferdy Sambo, keempat terdakwa lain juga akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Pada hari ini, vonis dari majelis hakim akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara pada Selasa (14/2/2023), giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.
Sedangkan Rabu (15/2/2023), terdakwa Bharada E yang akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR sama-sama dituntut oleh JPU agar dihukum penjara delapan tahun.
Lalu untuk terdakwa Bharada E, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Divonis Mati, Ibu Brigadir J Sujud Syukur, Menangis Sambil Peluk Foto sang Anak
# Rosti Simanjuntak # Ferdy Sambo # Vonis # Hukuman Mati # Sujud Syukur
Video Production: Tri Susilo Mardhani
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Daerah
Tak Terbukti Korupsi! Amsal Sitepu Divonis Bebas oleh Hakim atas Kasus Mark Up Video Profil Desa
7 hari lalu
Tribunnews Update
Tangis Amsal Sitepu saat Keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan, Penangguhan Dikabulkan Sebelum Vonis
Rabu, 1 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Tangis Ibunda Fandi Pecah seusai JPU Banding Vonis Mati, Hotman Paris: Dia Gak Tahu Kapal Isi Sabu
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
3 Terdakwa Kerusuhan Solo Divonis Bebas, Majelis Hakim Minta Barang Bukti Dikembalikan
Selasa, 31 Maret 2026
Saksi Kata
Ini Bukan Keadilan! Ibu Fandi Menangis Histeris seusai Anaknya Divonis 5 Tahun
Jumat, 20 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.