TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Vonis terhadap Sambo dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Baca: Kekasih Brigadir J Ikut Berkomentar Terkait Vonis yang Dijatuhkan kepada Ferdy Sambo
Hakim Wahyu juga mengatakan bahwa Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV di TKP pembunuhan.
Hal ini membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," kata Hakim Wahyu, Senin (13/2).
Baca: Wajah Ferdy Sambo Memerah seusai Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah menjalani serangkaian persidangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Dalam kasus ini, Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca berita terkait lainnya di sini
#ferdysambo #vonis #mati #sidang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.