Terkini Nasional
Wajah Ferdy Sambo Memerah seusai Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim
TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selesai menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam sidang hari ini Senin (13/2/2023), Majelis Hakim memvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.
Saat mendengarkan vonis, Ferdy Sambo tampak hanya menundukkan kepala.
Seusai pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mempersilakan Ferdy Sambo sebagai terdakwa menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
Sambo lantas menemui tim penasihat hukumnya untuk berdiskusi dan langsung dijemput oleh anggota Brimob untuk dibawa kembali ke dalam ruang tahanan.
Dicecar awak media perihal vonis tersebut, Sambo enggan menanggapi sedikit pun.
Ia terlihat menoleh sedikit ke arah awak media dengan wajah memerah seraya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Divonis Mati, Sambo Bungkam, Wajahnya Memerah"
Baca: Tangis Ibu Brigadir J saat Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati: Terima Kasih Tuhan, Kau Hadir Di Sini
Baca: Merasa Berat Divonis Hukuman Mati, Pihak Keluarga Sambo Berencana Ajukan Banding
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Kompas.com
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
6 hari lalu
Tribunnews Update
Majelis Hakim Singgung 'Order Perkara,' Minta Tak Dihubungi saat Tangani Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 24 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Tak Dihadiri Jokowi, Majelis Hakim Minta Tak Dihubungi saat Tangani Kasus Ijazah Palsu Presiden ke-7
Kamis, 24 April 2025
Tribunnews Update
Pelaku Mutilasi Pacar yang Hamil Terancam Hukuman Mati, Sosok dan Tabiatnya Diungkap Ayah Angkat
Selasa, 22 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.