TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli dalam waktu dekat ini ingin membayar pajak kendaraan bermotor?
Namun, sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kamu dapat mengeceknya terlebih dahulu melalui aplikasi e-Samsat. Begini caranya.
Dikutip dari Tribunnews.com, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Nantinya, sobat Tribunjualbeli jika ingin membayar pajak kendaraan bermotor tersebut bisa dilakukan di kantor Samsat.
Mudah dilakukan, begini cara mengecek pajak kendaraan bermotor secara online melalui aplikasi e-Samsat.
1. Download Aplikasi e-Samsat di Google Play Store
2. Pilih Wilayah Daerahmu
3. Masukkan Nomor Pelat Kendaraan
Nantinya, sistem akan memproses informasi yang akan dimuat.
Kemudian, sistem akan memunculkan rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
4. Akses Laman e-samsat.id
5. Isi Data Formulir (Plat Nomor, Seri, No. Rangka, dan Provinsi)
6. Klik "Cek Sekarang"
7. Ketik Merek, Model, Tahun, Warna, Nomor Rangka dan Nomor Mesin
8. Pilih "Info Pajak Kendaraan dan PNBP"
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi e-Samsat atau Website e-samsat.id
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.