Status Tersangka Hasya Dicabut, Ibu Hasya Minta Eks Polisi Diproses Hukum

Reporter: Adila Ulfa Muna Risna

Video Production: Fegi Sahita

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak seorang pensiunan polisi, bersyukur polisi mencabut status tersangka terhadap korban.

Tapi Dwi Syafiera Putri, ibu dari Hasya masih berharap proses hukum terus berlanjut sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, Hasya tewas terlindas mobil yang dikendarai pensiunan polisi Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022 silam.

Hasya sempat ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam berkendara. Namun pada Senin (6/2/2023), Polda Metro Jaya mencabut status tersangka Hasya.

"Sekarang tinggal bagaimana para penegak hukum itu melanjutkan kasus ini sesuai dengan prosedur yang ada," kata Dwi, Senin (6/2/2023).

Pihaknya juga akan mengonsultasikan kelanjutan kasus tersebut dengan kuasa hukum dan melanjutkan kasus ini hingga tuntas.

"Biarlah masalah hukum itu, tim kuasa hukum kami yang paling mengerti. Saya tetap nurut sama tim kuasa hukum kami. Yang pasti, kami tetap melanjutkan kasus ini sampai dengan tuntas," katanya.

Baca: Bersyukur seusai Status Tersangka Resmi Dicabut, Ibu Hasya Attalah Berharap Proses Hukum Dilanjutkan

Perjalanan kasus Hasya

Mendiang Hasya meninggal akibat kecelakaan setelah ditabrak oleh purnawirawan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

Polisi lantas menetapkan Hasya sebagai tersangka karena kelalaiannya dalam berkendara.

Menanggapi hal itu, pihak keluarga merasa merasa terpukul atas penetapan Hasya sebagai tersangka.

Kasus Hasya pun sempat dihentikan oleh pihak kepolisian, tetapi dilanjutkan kembali penyelidikannya.

Terbaru, status tersangka Hasya dicabut oleh pihak kepolisian karena terdapat bukti baru.

Dihimpun Tribunnews.com, Senin (6/2/2023), berikut perjalanan kasus Hasya yang tewas akibat ditabrak purnawirawan polisi lantas menjadi tersangka hingga akhirnya status tersangkanya dicabut:

Baca: Bersyukur seusai Status Tersangka Resmi Dicabut, Ibu Hasya Attalah Berharap Proses Hukum Dilanjutkan

1. Polisi Tetapkan Hasya sebagai Tersangka

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menetapkan Hasya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut.

Penetapan korban Hasya sebagai tersangka, kata Latif, karena Hasya dianggap lalai.

"Kenapa dijadikan tersangka? Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latief, Jumat (27/1/2023).

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor hingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri, bukan kelalaian pak Eko," imbuhnya.

Selain itu, Latif juga mengungkapkan, Hasya kurang berhati-hati mengendarai motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam.

Hal tersebut, kata Latif yang menyebabkan Hasya mengerem mendadak saat kendaraan di depannya hendak belok ke kanan.

"Sehingga tergelincir dia (Hasya). Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri. Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat," ujar Latif.

"Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Tersangka Dicabut, Ibu Mahasiswa UI yang Ditabrak Pensiunan Polisi Minta Proses Hukum Lanjut

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda