Hasil Vonis Richard Eliezer dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Hakim: Diumumkan 15 Februari 2023

Editor: Tri Hantoro

Video Production: Danar Pamungkas Sugiyarto

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J, Rabu 15 Februari 2023.

Agenda sidang putusan itu dijadwalkan setelah proses persidangan terhadap Bharada E rampung dilaksanakan.

"Selanjutnya, perkara ini sudah akan memasuki putusan, maka sidang untuk pembacaan putusan akan kami jadwalkan pada tanggal 15 Februari. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).

Kekinian, tim kuasa hukum Bharada E membacakan duplik atau respons atas replik jaksa penuntut umum terhadap tuntutan pidana 12 tahun penjara.

Dalam duplik tersebut, penasihat hukum Richard Eliezer mengungkapkan bahwa penilaian Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya selaku Justice Collaborator dapatkan pidana paling ringan butuh kajian lebih mendalam.

Menurut penasihat hukum Richard Eliezer penilaian tersebut sangat keliru dan tidak mendasar.

Baca: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Semua Pleidoi dari Pihak Terdakwa Richard Eliezer pada Sidang Replik

"Bahwa terhadap dalil-dalil yang diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum menyatakan pada pokoknya pada halaman 5 angka 1 menyatakan penjelasan Pasal 10 a Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," kata penasihat hukum di persidangan, Kamis (2/2/2023).

Penasihat hukum melanjutkan frasa penjatuhan pidana yang paling ringan diantara terdakwa lainnya belum mengakomodir keadaan yang mana saksi pelaku bekerjasama atau Justice collaborator sebagai pelaku materialnya.

Dalam hal ini terdakwa Richard eliezer yang mempunyai peran lebih dominan dibanding para terdakwa lainnya kecuali saksi Ferdy sambo.

"Dalam rangkaian tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga permohonan tuntutan kepada majelis hakim penjatuhan pidana yang paling ringan terhadap terdakwa Richard Eliezer di antara terdakwa lainnya perlu mendapat kajian secara lebih mendalam," lanjut penasihat hukum.

Penasihat hukum Richard Eliezer melanjutkan bahwa terhadap uraian tersebut di atas adalah sangat keliru dan tidak berdasar karena penuntut umum mencoba menafsirkan. Ketentuan dalam pasal 10 a Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dengan alasan tidak diaturnya saksi pelaku yang bekerjasama atau Justice collaborator juga sebagai pelaku matrial.

Baca: Jaksa Penuntut Umum Akui Ada Dilema dalam Penetapan Tuntutan Pidana Richard Eliezer

"Padahal definisi saksi pelaku dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang perlindungan saksi dan korban adalah tersangka, terdakwa atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama," kata penasihat hukum.

Penasihat hukum melanjutkan artinya tidak ada bentuk lain dari saksi pelaku selain yang disebutkan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Sehingga penuntut umum keliru dengan memperluas pengertian mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dan hal itu berlaku sepanjang saksi pelaku bukan pelaku utama.

"Bahwa sudah sangat jelas baik dalam dakwaan tuntutan maupun repliknya penuntut umum telah dengan tegas dan penuh keyakinan menyatakan bahwa pelaku utama dalam perkara adalah saksi Ferdy sambo," kata penasihat hukum.

"Sehingga tidak alasan bagi penuntut umum untuk menolak menyatakan terdakwa Richard Elieze sebagai Justice Collaborator," tegas penasihat hukum. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Akan Vonis Bharada E dalam Perkara Tewasnya Brigadir J pada 15 Februari 2023

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda