LIVE UPDATE: JD.ID akan Resmi Hentikan Operasional, JPU Minta Hakim Tolak Pledoi Bharada E

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Video Production: ahmadshalsamalkhaponda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa menolak pleidoi dari terdakwa pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer.

Hal tersebut terungkap ketika JPU membacakan replik nota pembelaan terdakwa Richard Eliezer yang dilaksanakan hari ini, Senin (30/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca: Bharada E 12 Dituntut 12 Tahun Penjara meski Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Ini Alasan JPU

Sebelumnya, JPU berpendapat bahwa pleidoi Tim Penasihat Hukum Richard Eliezer harus dikesampingkan karena dinilai tidak memiliki dasar yuridis kuat yang bisa digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan penuntut umum.

JD.ID Berhenti Operasional

Layanan belanja daring atau e-commere JD.ID mengumumkan rencana penghentian operasional secara keseluruhan pada 31 Maret mendatang.

Baca: JD.ID akan Menghentikan Layanannya di Indonesia Mulai 31 Maret 2023, Ternyata Ini Alasannya


Ini disampaikan perusahaan dalam laman resmi JD.ID. Saat dikonfirmasi, Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha membenarkan pernyataan tersebut.

TKW Korban Penipuan

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menemukan keberadaan satu tenaga kerja wanita (TKW) korban penipuan tersangka pembunuhan berantai, Wowon Erawan alias Aki cs bernama Evi Lusiana.

Kepala BP2MI, Benny Ramdhani mengatakan saat ini dari hasil penyelidikan Evi bekerja di Dubai.

(Tribun-Video.com)

# JD.id # Bharada E # pledoi # Sidang Bharada E

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda