TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Chuck Putranto dua tahun penjara.
Selain dua tahun penjara, Chuck juga dikenakan denda Rp 10 juta.
Menurut jaksa, Chuck terbukti secara sah melakukan obstruction of justice.
Baca: Pesan Menyentuh Bharada E untuk sang Tunangan: Saya Tidak akan Egois, Bahagiamu Bahagiaku
JPU juga membeberkan terkait hal-hal yang meringankan tuntutan pidana Chuck.
Jaksa mengatakan bahwa usia Chuck masih muda.
Baca: Kubu Putri Candrawathi Minta Jaksa Copot Garis Polisi di Rumah Dinas Sambo, Ini Alasannya
Sehingga Chuck diminta memperbaiki diri seusai menjalani hukuman kasus obstruction of justice.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Selain itu, Chuck dinilai telah bersikap sopan dalam memberikan kesaksian di persidangan. (Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tuntut Chuck Putranto 2 Tahun Penjara, Jaksa: Masih Muda Diharapkan Perbaiki Diri"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.