TRIBUN-VIDEO.COM - Advokat sekaligus akademisi, Sigit Sudibyanto, memberikan tanggapan terkait tuntutan yang dijatuhkan pada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan untuk Richard Eliezer itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Menurut Sudibyanto, melihat dari sejumlah pertimbangan, baik hal yang meringankan atau memberatkan, tuntutan oleh JPU kepada Bharada E dinilai sudah tepat.
Baca: Tuntutan 12 Tahun Bharada E Dinilai Kurang Adil, Mahfud MD: akan Kawal Terus Perkara Tersebut
"Dengan pertimbangan hasil pembuktian dan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, menurut saya (tuntutan kepada Bharada E) sudah sesuai," kata Sudibyanto kepada Tribunnews.com, Kamis (19/1/2023).
Mengenai vonis, Sudibyanto menuturkan, Majelis Hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan keyakinannya.
Hakim dalam memutus perkara bisa lebih tinggi dari apa yang dituntut oleh JPU.
"Ini masih menarik, belum tentu nanti putusan dari hakim sesuai dengan tuntutan penuntut umum, bisa jadi Bharada E bisa diputus lebih tinggi," tuturnya.
Hal tersebut sesuai asas Ultra Petita.
Secara umum, Ultra Petita dapat diartikan sebagai penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang dimintakan.
Baca: Kejagung Minta LPSK Tak Boleh Intervensi dengan Tuntutan Sambo Cs: Kami Tahu Betul Tugas Kami
"Sesuai asas Ultra Petita, Hakim atas keyakinan yang dimiliki tidak terikat pada tuntutan (requisitoir) dari JPU." kata Sudibyanto.
"Memberikan hak prerogatif atau kewenangan bagi hakim untuk memberikan putusan yang mungkin berbeda dengan tuntutan."
"Artinya hakim boleh memutus perkara melebihi dari tuntutan dari jaksa penuntut umum," jelasnya.
Lanjut Sudibyanto menuturkan, Bharada E juga dimungkinkan untuk divonis lebih rendah.
Namun, ketika hakim memutus lebih ringan, minimal harus 2/3 dari besar tuntutan yang diajukan oleh JPU.
"Sesuai instruksi Kejagung, Hakim memutus minimal 2/3 dari besar tuntutan, jika kurang dari itu maka Jaksa harus Banding," pungkas Sudibyanto.
Baca: Kejagung Minta LPSK Tak Boleh Intervensi dengan Tuntutan Sambo Cs: Kami Tahu Betul Tugas Kami
Pertimbangan Jaksa Tuntut Bharada E 12 Tahun
JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan " kata JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) dikutip dari Breaking News KompasTV.
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J.
Baca: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Tuntutan Hukuman Bharada E Seharusnya di Bawah 5 Tahun
"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini.
Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini.
Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara pada Richard Eliezer Sudah Tepat
# pakar huku # Tuntutan Bharada E # Sidang pembunuhan Brigadir J # Richard Eliezer
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.