Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU yang Memberatkan Hukuman

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Panji Yudantama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dirinya dituntut hukuman penjara 12 tahun.

Mendengar hal itu, Bharada E langsung tertunduk dan menangis. Bahkan dirinya menangis di pelukan sang pengacara Ronny Talapessy.

Keluarga Bharada E merasa terpukul mendengar tuntutan bagi Bharada E.

Pun orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar tuntutan Bharada E tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal yang memberatkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Baca: Dari Kuasa Hukum Hingga LPSK Tak Setujui Tuntutan Bharada E, JPU Dinilai Abaikan Status JC

Termasuk Bharada E sebagai eksekutor yang membuat nyawa Brigadir J hilang.

Sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.

Juga sikap Bharada E yang sopan hingga adanya perbuatan memaafkan dari keluarga Brigadir J.

Baca: Jokowi Kena Imbas Tuntutan 12 Tahun Bharada E, Instagram Diserbu hingga Reaksi Warga yang Ikut Tolak

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Tangis Bharada E seusai Dituntut 12 Tahun Penjara, Orang Tua Brigadir J Sampai Kaget hingga Kecewa

# Bharada E # Brigadir J # tuntutan # hukuman # Ronny Talapessy # hukuman berat # justice collaborator

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda