Terkini Nasional
Dari Kuasa Hukum Hingga LPSK Tak Setujui Tuntutan Bharada E, JPU Dinilai Abaikan Status JC
TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard Eliezer atau Bharada E penjara 12 tahun, karena terlibat kasus polisi tembak polisi, Rabu (18/1/2023).
Ternyata, tuntutan selama itu menuai pro kontra. Ada sejumlah pihak yang sangat menentang tuntutan JPU, mengingat status Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
Seperti diketahui, Bharada E nekat menembak mati rekannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) karena diperintah mantan bosnya, Ferdy Sambo.
Bharada E melupakan status sebagai polisi, dan lebih patuh pada perintah atasan, meski ngawur. Ini yang menjadi pertimbangan JPU menuntutnya 12 tahun penjara.
Namun, tuntutan selama itu memicu kekesalan bebrapa pihak, mulai dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga mantan anggota DPR Akbar Faisal.
Menurut mereka, tuntutan terhadap Bharada E semestinya di bawah lima tahun.
Diketahui, dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Di media sosial, tak sedikit warganet yang menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Bahkan, nama Richard Eliezer pun trending di Twitter pada Rabu malam.
Baca: Orangtua Brigadir J Sampai Kaget, Richard Eliezer Menangis seusai Dituntut 12 Tahun Penjara
Berikut ini sejumlah pihak yang tidak sepakat dengan tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E:
1. Kuasa Hukum Bharada E
Pihak pertama yang tidak sepakat dengan tuntutan JPU adalah Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan JPU seakan tidak memedulikan status justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama membongkar perkara yang dimiliki oleh kliennya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Selalu Minta Keluarga Bharada E Berdoa Jelang Vonis Hakim
"Status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan kooperatif bekerja sama, saya pikir bahwa status dia sebagai JC tidak diperhatikan, tidak dilihat jaksa penuntut umum," kata Ronny dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Padahal menurut Ronny, Bharada E sudah berupaya terus konsisten dalam mengungkap perkara peristiwa rencana Ferdy Sambo membunuh Brigadir J secara rinci.
Selain itu Bharada E, kata Ronny juga konsisten berbicara jujur mulai dari proses penyidikan hingga perkara masuk persidangan.
"Kami melihat perjuangan dari awal bagaimana Richard Eliezer yang coba konsisten ketika dia berani mengambil sikap, berani berkata jujur dari proses penyidikan sampai proses persidangan itu ditunjukkan," ujarnya.
Baca juga: Buka Suara Terkait Tuntutan Bharada E, Ayah Brigadir J: Hanya Bisa Berdoa Terbaik
2. Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J
Tak hanya Kuasa Hukum Bharada E, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga tidak sependapat dengan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Kamaruddin mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara bagi Bharada E tidak memenuhi rasa keadilan.
Hal ini karena Bharada E yang memiliki pangkat terendah hanya menjalankan perintah dari Ferdy Sambo yang memiliki pangkat tertinggi di Divisi Propam.
"Kenapa? Bharada Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, anggota polisi seperti Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri saja tak kuasa melawan perintah Ferdy Sambo terlebih Bharada E.
"Apa ada power Bharada untuk menolak perintah Jenderal? Kan Enggak ada," jelasnya.
Lebih jauh, Kamaruddin menilai JPU tidak memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Bharada E pascaperistiwa berdarah tersebut.
"Bharada E pun juga sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu di luar kemampuan dia," ucapnya.
"Harusnya tuntutan dia (Bharada E) itu di bawah lima tahun misalnya dua atau tiga tahun," ujarnya.
Baca: Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun? Sedangkan Kuat Maruf, Ricky dan Putri Dituntut Hanya 8 Tahun
3. LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias juga menyayangkan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Menurut Susi, tuntutan hukuman itu tidak menghargai rekomendasi dari LPSK yang menyatakan Bharada E sebagai justice collabolator.
"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," kata Susi saat ditemui awak media usai persidangan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Menurut Susi, tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC).
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata Susi.
Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.
Adapun tuntutannya itu kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.
"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.
4. Mantan anggota DPR Akbar Faisal
Mantan anggota DPR Akbar Faisal juga turut menyampaikan kekecewaaanya atas tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E.
Menurut Akbar Faisal, pengakuan Bharada E-lah yang menjadi pintu masuk terbongkarnya skenario Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Akbar Faisal melalui postingan di akun Twitternya, @akbarfaisal68, Rabu.
"Yth.Pak Jaksa Agung, Terdakwa Richard Eliezer yang pengakuannya jd pintu masuk terbongkarnya kasus ini koq dituntut 12 thn? Tp PC, RR dan KM hny 8 thn. Makna Justice Collaboratornya dimana? Saya mewakili pertanyaan dan kekecewaan byk org Pak," tulis Akbar. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul JPU Abaikan Status Barada E Sebagai JC, Ini Pihak yang Kesal Tuntutan Hukum 12 Tahun Penjara
# LPSK # Bharada E # jaksa penuntut umum # Richard Eliezer # Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat # Ferdy Sambo #
Video Production: Lulu Adzizah F
Sumber: Warta Kota
Tribunnews Update
JPU Kejagung Jelaskan Dasar Tuntutan Rp16,9 Miliar terhadap Ibrahim Arief: Sesuai Fakta Persidangan
7 hari lalu
Terkini Nasional
Tim Advokasi Andrie Yunus Ajukan Perlindungan ke LPSK hingga Komnas HAM usai Alami Ancaman & Teror
Selasa, 31 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
LPSK Beri Perlindungan Penuh Andrie Yunus dan Keluarga Usai Teror Disiram Air Keras di Jakarta Pusat
Selasa, 17 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Komisi III DPR Siapkan Pemanggilan kepada Polri, LPSK, dan KontraS soal Kasus Penyiraman Air Keras
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Luka Parah seusai Disiram Air Keras oleh OTK, Andrie Yunus Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Minggu, 15 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.