Terkini Nasional
KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Tambang Rita Widyasari, Pejabat ESDM Dipanggil!
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut sengkarut dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Pada Senin (15/6/2026), penyidik lembaga antirasuah memanggil anak buah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan yang dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini ditujukan kepada Asep Kurnia Permana, yang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM.
Asep dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Pemanggilan ini difokuskan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, khususnya yang melibatkan entitas korporasi.
Baca: Jawaban Rita Widyasari Ditanya Peluang Kembali ke Politik Kaltim: Tergantung Dukungan Masyarakat
Keterangan dari pejabat di bawah naungan Bahlil Lahadalia tersebut dinilai krusial untuk membongkar proses perizinan, pengusahaan, dan tata kelola produksi batu bara yang menjadi celah aliran dana gelap kepada Rita Widyasari.
Pada bulan Februari lalu, KPK telah resmi menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka karena diduga bersama-sama dengan Rita melakukan tindak pidana gratifikasi.
Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (PT SKN), PT Alamjaya Barapratama (PT ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (PT BKS).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya telah menegaskan bahwa pemanggilan saksi saksi saat ini memang dikerucutkan untuk menguliti peran dan keterlibatan entitas perusahaan.
Baca: KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara, Jadi Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari
"Pemeriksaan para saksi ini untuk tersangka korporasi. Di mana para saksi yang hadir didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton Saudari RW," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Kasus ini menjadi satu skandal korupsi terbesar di sektor sumber daya alam karena besaran pungutan liar yang ditetapkan.
KPK menduga bahwa sumber gratifikasi yang mengalir kepada Rita Widyasari berasal dari pungutan sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang dieksplorasi di kawasan tersebut.
Mengingat volume produksi di wilayah Kukar mencapai jutaan metrik ton, perputaran uang haram ini diyakini menyentuh angka triliunan rupiah dengan skema pencucian uang yang sangat kompleks.
Total nilai TPPU dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 436 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya secara intensif menggunakan metode follow the money (mengikuti aliran uang) untuk melacak kemana saja dana haram ini bermuara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM Usut Kasus Gratifikasi Izin Tambang Rita Widyasari
Editor Video:Magang/Chrysila Cindy Aurellia
# Bupati Kutai Kartanegara # Rita Widyasari # kpk # tppu # esdm
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Cara Licik Andri Mulyono Raih Proyek Motor Listrik MBG Terbongkar, Pepet Pejabat & Mark Up Harga
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.