TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E sempat diwarnai kegaduhan.
Kegaduhan di persidangan merupakan buntut para peserta sidang yang diduga tidak terima dengan tuntutan yang diputuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer.
JPU menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E, hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023) hari ini.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan," kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Breaking News KompasTV.
Mendengar tuntutan JPU tersebut, para peserta sidang langsung menyambut dengan sorakan.
Mendengar dan melihat kegaduhan itu, Hakim Wahyu Iman Santoso pun menegur peserta sidang.
Ia meminta agar para pengunjung tetap tenang.
"Mohon kepada para pengunjung untuk tetap tenang. Tolong hargai persidangan," ujar hakim.
Baca: Kecewa Tuntutan Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Sekalian Saja Dibebaskan
Baca: Adik Brigadir J, Reza Hutabarat Kecewa seusai Pembacaan Tuntutan Putri: Mendidih Darahku, Bang
Meski dalam keadaan riuh, JPU tetap melanjutkan pembacaan tuntutan.
Sidang pun kemudian semakin gaduh, para pengunjung semakin lantang berteriak.
Hakim kemudian menyela pembacaan tuntutan oleh JPU dan menegur peserta sidang untuk kedua kalinya.
"Para pengunjung dimohon untuk tenang," ujar Hakim.
Meski dalam keadaan riuh, JPU tetap melanjutkan pembacaan tuntutan.
Sidang pun kemudian semakin gaduh, para pengunjung semakin lantang berteriak.
Hakim kemudian menyela pembacaan tuntutan oleh JPU dan menegur peserta sidang untuk kedua kalinya.
"Para pengunjung dimohon untuk tenang," ujar Hakim.
Kondisi persidangan semakin tidak kondusif, Hakim Wahyu kemudian menginstruksikan sidang diskors.
"Sidang dinyatakan diskors," kata Hakim.
Hakim juga meminta petugas keamanan untuk mengeluarkan pengunjung yang memicu kegaduhan dalam sidang tersebut.
"Petugas keamanan mohon kami bantuan untuk mengeluarkan para pendukung. Tolong dikeluarkan," tegas Hakim.
"Kepada para pengunjung, apabila tidak bisa tenang, kami akan skors dan sidang akan kami tunda," imbuh hakim
Setelah beberapa menit diskors, sidang akhirnya dilanjutkan.
Suasana yang tidak kondusif tersebut berlanjut hingga diluar ruangan sidang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Momen Hakim Usir Peserta Sidang karena Gaduh Dengar Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # JPU
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.