TRIBUN-VIDEO.COM - Bharada E terlihat menunduk seperti menangis.
Sementara Ronny tampak mengelus punggung kliennya, mencoba menenangkan.
Setelahnya, Ronny Talapessy menanggapi tuntutan yang diberikan JPU.
Menurut Ronny, tuntutan yang diajukan JPU tak adil.
Baca: Kenapa JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun, Berbeda dengan 3 Terdakwa Lainnya, Ini Alasannya
Baca: Isyarat Kekecewaan, Pendukung Bharada E Teriak Histeris setelah Mendengar Tuntutan 12 Tahun Penjara
Ia menegaskan bersama tim kuasa hukum lainnya, akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan yang diberikan pada Bharada E.
"Atas tuntutan Saudara Penuntut Umum yang melukai rasa keadilan ini, maka kami, tim penasihat hukum, bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan."
"Sebelumnya, JPU mengajukan dua minggu untuk tuntutan, dari kami tim penasihat hukum cukup satu minggu," ujar Ronny, Rabu (18/1/2023), dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa pun mengatakan sidang pembacaan nota pembelaan akan digelar pada Rabu (25/1/2023) mendatang.
"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang, pada hari Rabu, dengan agenda pembacaan pledoi, baik dari terdakwa atau kuasa hukumnya," kata Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Adik Brigadir J usai Pembacaan Tuntutan Putri Candrawathi dan Bharada E: Mendidih Darahku, Bang
# Pembunuhan Brigadir J # Putri Candrawathi # Bharada E # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.