nasional terkini
Kenapa JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun, Berbeda dengan 3 Terdakwa Lainnya, Ini Alasannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, kenapa Richard Eliezer justru dituntut 12 tahun?
Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sementara empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Maruf.
Mereka berlima didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan, pada Selasa (17/1/2023) Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Sementara kemarin, di hari yang sama dengan sidang tuntutan Richard Eliezer, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama delapan tahun.
Tuntutan terhadap Richard Eliezer yang lebih besar dari tiga terdakwa lainnya membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Mereka berpendapat jaksa seakan tak mengindahkan status justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama membongkar perkara yang dimiliki oleh Richard Eliezer.
Baca: Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak Menangis saat Tahu Putri Candrawathi Dituntut 8 Penjara
Baca: Ibu Brigadir J Sedih dan Kecewa Mendengar Tuntuan Jaksa Penuntut Umum kepada Istri Ferdy Sambo
Apa pertimbangan jaksa?
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, hukuman 12 tahun penjara.
Tuntutan untuk Bharada E itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan dipotong masa penangkapan " kata JPU di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Breaking News KompasTV.
JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa.
Hal yang memberatkan Bharada E karena merupakan eksekutor yang membunuh Brigadir J.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar JPU.
Kemudian hal yang meringankan, satu diantaranya karena Bharada E sebagai saksi pelaku yang bekerja sama untuk menguak kejahatan ini.
Seperti diketahui, Bharada E direkomendasikan oleh LPSK sebagai Justice Collaborator (JC) di kasus ini.
Jaksa menyimpulkan, Bharada E terbukti melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup dan pidana mati.
Berikut selengkapnya mengenai pertimbangan JPU atau hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Bharada E:
Hal- hal yang memberatkan
Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Akibat perbuatan terdakwa membuat keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Terdakwa bekum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Perbuatannya telah dimaafkan oleh keluarga korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Dituntut 'Hanya' 8 Tahun, Kenapa Richard Eliezer Justru 12 Tahun?
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Putri Candrawathi
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.