Isyarat Kekecewaan, Pendukung Bharada E Teriak Histeris setelah Mendengar Tuntutan 12 Tahun Penjara

Editor: winda rahmawati

Video Production: Anggraini Puspasari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pendukung Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E teriak histeris saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (18/1).

Baca: Richard Eliezer Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca: Ibu Brigadir Yosua Menangis Histeris Tak Terima Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E.

Adapun hal memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya

Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan, belum pernah dihukum, dan sopan di persidangan serta kooperatif hingga menyesali perbuatan.

(Tribunlampung.co.id)


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pendukung Bharada E Teriak Histeris dengar Tuntutan JPU 12 Tahun Penjara

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Sumber: Tribun Lampung
   #Bharada E   #penjara   #Ferdy Sambo
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda