TRIBUN-VIDEO.COM - Pihak keluarga korban mutilasi di Nduga, Papua tidak terima dengan pasal dakwaan oknum TNI.
Mayor Inf HF diduga sebagai otak dari mutilasi yang menyebabkan 4 warga sipil tewas.
Atas kasus itu Mayor Inf HF dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian.
Baca: Tak Percaya dengan Motif yang Disampaikan Pelaku Mutilasi di Bekasi, Polisi Periksa Saksi Kunci
Sedangkan 5 anak buahnya didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal itu disampaikan oleh pihak keluarga Aptoro Lokbere kepada wartawan, Senin (16/1/2023).
Baca: Terkuak Identitas Wanita Muda yang Bersama Ecky Pelaku Mutilasi Bekasi, Kenal Dari Aplikasi Kencan
Menurutnya dakwaan tersebut tak adil dan melukai keluarga korban.
Bagi keluarga korban, para pelaku baik dari unsur militer maupun sipil harus mendapat hukuman setimpal yaitu hukuman mati. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Korban Mutilasi Nduga Protes Dakwaan Terhadap Pelaku Jadi Ringan
# HOT TOPIC # TNI # mutilasi # pembunuhan # Nduga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.